Viral . 31/03/2022, 07:03 WIB
Musni Umar mengaku kaget atas laporan itu. Dia akui tidak mengenal pelapor.
Usai diperiksa, besoknya yakni pada Rabu 30 Maret 2022 kemarin, Musni Umar lapor balik Prof Yusuf Leonard Henuk terkait pencemaran nama baik.
Musnir Umar didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri.
Sayangnya, laporan mereka ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKTP) Bareskri
Kuasa hukum Musni Umar, M Husein Marasabessy mengatakan, alasan penyidik menolak laporan mereka karena bukti yang dilampirkan kurang kuat.
“Dokumen soal gelar kehormatan klien kami sebagai profesor di salah satu universitas di luar negeri tadi kami sudah bawa bukti legalisirnya tapi karena diminta yang asli jadi nanti kita akan koordinasi dengan universitasnya," kata M Husein Marasabessy.
"Karena memang belum diterima laporan kami untuk melengkapi berkas,” sambungnya.
Husein menyebut, pihaknya akan kembali datang ke Bareskrim untuk melengkapi berkas dan bukti. Mereka ingin melaporkan balik tuduhan kepada kliennya terkait pemalsuan gelar profesor.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id