Nasional . 31/03/2022, 17:01 WIB

Dukungan Bea Cukai dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah)

Pembinaan industri yang dimaksud salah satunya untuk mendukung bidang penegakan hukum meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Berdasarkan data laporan penerimaan Bea Cukai pada tahun 2021, capaian cukai mencapai Rp195,52 triliun atau 108,62% dari target APBN. Capaian ini tumbuh sebesar 10,91% yoy (year on year) atau setara Rp19,21 triliun dibandingkan penerimaan pada tahun 2020.

Angka pertumbuhan yang positif menghasilkan alokasi DBH CHT yang dapat dimanfaatkan dalam program pembinaan KIHT.

Untuk itu, Bea Cukai harus memastikan bahwa penggunaan DBH CHT telah tepat sasaran agar dapat dimanfaatkan oleh pengusaha dalam industri hasil tembakau.

(BACA JUGA: Pantau Peredaran Rokok di Pasaran, Bea Cukai Pastikan Harga Ecernya Sesuai)

“Untuk meningkatkan penerimaan hasil produksi, pengusaha harus memikirkan peningkatan dari sisi kualitas dan kuantitas bahan baku sehingga menghasilkan produk hasil tembakau yang berdaya saing tinggi. Pengusaha juga harus memikirkan pemasaran produk yang efektif dan pandai melihat pangsa pasar. Dalam segi pengawasan, Bea Cukai juga melakukan pemberantasan rokok ilegal untuk menciptakan iklim usaha yang positif,” tutur Hatta.

Hatta juga mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah setempat dan masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Bea Cukai dalam pengelolaan DBH CHT dan kepatuhan peraturan di bidang cukai dalam pelaksanaan kegiatan KIHT sehingga ekonomi di daerah dapat tumbuh positif.

Upaya pembinaan KIHT yang berasal dari DBH CHT dilakukan Bea Cukai karena sejalan dengan program pemerintah dalam Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN). Seiring dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat regional di KIHT, perekonomian negara secara nasional juga ikut tumbuh karena adanya penerimaan negara.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com