JAKARTA, FIN.CO.ID -- Cukai menjadi salah satu instrumen fiskal yang menopang penerimaan negara setiap tahunnya. Selain dari segi penerimaan, cukai juga menjadi alat kontrol pemerintah atas peredaran yang memiliki karakteristik tertentu.
Oleh karena itu, Bea Cukai, sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai gencar meningkatkan pemahaman masyarakat terkait cukai.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan lewat berbagai kegiatan sosialisasi di bidang cukai, diharapkan pengetahuan masyarakat dapat semakin bertambah.
(BACA JUGA: Wujudkan Pelayanan Masyarakat yang Makin Baik, Bea Cukai Rangkul Pihak Swasta, BUMN, Hingga Civitas Academica)
“Dengan begitu, kepatuhan masyarakat yang memiliki keterkaitan langsung di bidang cukai akan meningkat dan dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor cukai, serta mengurangi pelanggaran,” ungkap Hatta.
Salah satu kegiatan sosialisasi cukai diadakan di Temanggung oleh Bea Cukai Magelang bersama dengan Bupati Temanggung. Temanggung memiliki potensi yang besar di bidang cukai karena menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia.
“Oleh karena itu, Bea Cukai bersama jajaran pemerintah kabupaten Temanggung mendorong para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan para pedagang tembakau lembutan untuk menjadi pengusaha pabrik rokok dengan mengadakan sosialisasi mengenai nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagai syarat untuk menjadi pengusaha barang kena cukai,” ujar Hatta.
(BACA JUGA: Dukungan Bea Cukai dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau)
Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq mendukung penuh para petani tembakau dan pedagang tembakau lembutan untuk menjadi pengusaha barang kena cukai, "Selain dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, bertambahnya pengusaha pabrik rokok di Temanggung juga dapat menambah pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat."
Masih di Jawa Tengah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah kembali bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam mensosialisasikan kegiatan Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan kali ini menyasar kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Dalam kesempatan tersebut diungkapkan bahwa mahasiswa perlu untuk mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal karena sangat merugikan masyarakat.
(BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sejumlah Daerah)
Secara fisik rokok ilegal dapat dikenali seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau pita cukai yang salah peruntukannya.
Diungkapkan juga bahwa dua persen dari penerimaan cukai hasil tembakau produksi dalam negeri akan dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang manfaat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat seperti program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, hingga penegakan hukum.
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai mengadakan layanan informasi keliling ke beberapa pemilik toko penjual rokok. Dalam kunjungannya ke setiap toko, petugas mengimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq