Bocah 10 Tahun Ngeluh Sakit ke Orang Tua, Ternyata Oh Ternyata Sang Paman Pelakunya
Bocah wanita yang masih berumur 10 tahun jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri berinisial SB (29).
Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut
"Pelaku juga sudah memiliki istri," ucap ardhie.
Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(BACA JUGA:Kasusnya Sedang Didalami, Oknum Perwira Diduga Lakukan Pencabulan Kepada ART yang Masih SMP)
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.