Jakarta

Bocah 10 Tahun Ngeluh Sakit ke Orang Tua, Ternyata Oh Ternyata Sang Paman Pelakunya

fin.co.id - 30/03/2022, 18:55 WIB

Ilustrasi -

Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut

"Pelaku juga sudah memiliki istri," ucap ardhie.

Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(BACA JUGA: Kasusnya Sedang Didalami, Oknum Perwira Diduga Lakukan Pencabulan Kepada ART yang Masih SMP)

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.

Admin
Penulis