Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut
"Pelaku juga sudah memiliki istri," ucap ardhie.
Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(BACA JUGA: Kasusnya Sedang Didalami, Oknum Perwira Diduga Lakukan Pencabulan Kepada ART yang Masih SMP)
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.