Satpol PP DKI Jakarta Kumpulkan Rp8,8 Miliar dari Denda Prokes, Tapi Tidak Merasa Bangga
Kemudian jika melanggar kembali sanksi berikutnya penutupan atau pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin permanen untuk sanksi terakhir bagi pelaku usaha melanggar aturan prokes.