Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta Kumpulkan Rp8,8 Miliar dari Denda Prokes, Tapi Tidak Merasa Bangga

Satpol PP DKI Jakarta Kumpulkan Rp8,8 Miliar dari Denda Prokes, Tapi Tidak Merasa Bangga
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP

Kemudian jika melanggar kembali sanksi berikutnya penutupan atau pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin permanen untuk sanksi terakhir bagi pelaku usaha melanggar aturan prokes.

Berita Terkait