Menurutnya, FPI itu ada bermacam-macam. Seperti Forum Perempuan Islam, Forum Perjuangan Intelektual, Forum Pertukaran Ide, dan Front Pencak Silat Ilmuwan.
Mahfud menegaskan tidak ada masalah dengan keberadaan suatu perkumpulan. Termasuk dengan FPI yang baru tersebut.
(BACA JUGA: Marah Hingga Darah Naik, Megawati: Saya Ini Islam Juga Loh...! )
Yang penting, lanjutnya, tidak melanggar hukum. “Siapa pun boleh membuat perkumpulan-perkumpulan. Asal jangan melanggar hukum. Itu kan sama saja dengan perkumpulan pecinta motor gede (moge) atau perkumpulan arisan. Silakan saja nggak ada masalah,” papar Mahfud.
Menurutnya, FPI yang baru boleh saja beraktivitas asalkan para pengurus organisasinya tidak mendaftarkan FPI baru tersebut dengan nama dan simbol seperti organisasi yang telah dilarang pemerintah.