“ID Card dan tanda pengenal lainnya ternyata bukan anggota Polri. Berawal dari sana, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya, motif menggunakan pelat nomor dan identitas palsu Polri hanya untuk menghindari kemacetan di jalanan.
Saat ini, ZP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor.