(BACA JUGA: Demi Gagalkan Aksi Pencurian, Seorang Satpam di Bogor Harus Rela Kena Bacokan Maling)
"Dia kembali ke TKP dengan menggendong anaknya juga dan sudah berganti pakaian. Sehingga, ketika mengambil sepeda motor yang dia tinggal, warga sekitar masih tidak curiga," kata Robinson.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, Polsek Cilincing kemudian melacak keberadaan SR hingga akhirnya tersangka ditangkap di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga menyita sepeda motor otomatis jenis Scoopy yang dicuri.
"Sepeda motor yang dicuri rencananya akan dijual tersangka untuk biaya hidup. Tersangka tidak bekerja," kata Robinson.
(BACA JUGA: Aksi Pencurian HP Terekam CCTV)
Selain menyita sepeda motor yang dicuri, polisi juga menyita satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor tersebut adalah barang pinjaman dari tetangganya.
Robinson mengatakan, polisi menjerat tersangka SR dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara.