Booster Jadi Syarat Tarawih, Di Mana Keadilan Bagi Umat Islam

fin.co.id - 27/03/2022, 22:27 WIB

Booster Jadi Syarat Tarawih, Di Mana Keadilan Bagi Umat Islam

Ilustrasi salat berjamaah di Masjid Istiqlal.

Demi keselamatan dan kesehatan, semestinya aturan yang diberlakukan sama, untuk semua warga bangsa, dan semua umat beragama. Tentu dengan merujuk secara adil dan ilmiah kondisi penyebaran covid-19, apakah grafiknya sedang naik atau turun. Bukan malah terkesan mengulangi aturan yang diskriminatif.

“Pemerintah patut menghadirkan kebijakan yang menenteramkan warga. Yaitu kebijakan yang adil untuk semua warga bangsa dan seluruh umat beragama. Karena kata adil dan keadilan itu sangat dipentingkan di dalam Pancasila, sehingga disebut dua kali dalam Sila Kedua dan Kelima,” tambah HNW.

Ia menambahkan, umat Islam di Indonesia bersyukur dan bergembira menyambut datangnya bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan kondisi pandemi Covid-19 yang sudah semakin melandai. 

Karena selama dua tahun puasa dan Lebaran,  umat Islam senantiasa menuruti apa yang menjadi keputusan pemerintah. 

“Maka apabila hari nasional agama lain dalam kondisi penyebaran covid dengan grafik naik, tetap dapat dilaksanakan dengan skema relaksasi, sudah seharusnya bila hari keagamaan umat Islam seperti bulan Ramadan dan mudik Lebaran tahun ini juga diberlakukan relaksasi yang sejenis. Apalagi terbukti grafik penyebaran covid-19 sudah menurun," paparnya. 

Lebih lanjut, HNW mengatakan keadilan sangat penting untuk dihadirkan di Indonesia yang majemuk ini, agar semua warga dan semua umat beragama merasa diperlakukan dengan adil dan sama terhormatnya. 

”Umat Islam sebagai mayoritas penduduk di Indonesia tentu tidak minta diistimewakan atau di anak emas kan. Tetapi  diberlakukan secara adil seperti umat-umat agama lain yang bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan hari keagamaannya secara tenteram tanpa dibebani dengan perasaan diberlakukan tidak adil,” ujarnya.

Oleh karena itu, HNW mendesak agar Pemerintah segera mengkoreksi kebijakan  yang meresahkan Umat Islam seperti  pernyataan soal syarat booster untuk bisa salat tarawih di masjid dan mudik lebaran, yang hanya menambah  gaduh.

“Apalagi syarat booster itu tidak pernah diberlakukan bagi umat beragama lainnya saat akan mudik atau merayakan hari besar keagamaannya, sekalipun saat-saat itu grafik penyebaran covid-19 sedang meninggi," ucapnya. 

"Maka ketentuan soal booster  sebagai syarat diizinkan salat tarawih di masjid dan mudik lebaran itu, agar dicabut saja. Insya Allah segera berhentilah kegaduhan soal ini, dan harmoni antar pihak dapat makin diwujudkan,” pungkasnya.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi