Nasional . 25/03/2022, 22:20 WIB
Sebanyak 85 jiwa warga menandatangani surat yang isinya tidak keberatan dan turut mendukung pengalihfungsikan ruko menjadi tempat peribadahan Gereja HKBP.
Hal itu juga sudah disetujui oleh Kepala Desa setempat saat itu. Usai mendapatkan pernyataan dan tandatangan dari warga, akhirnya HKBP Betania Rancaekek melaksanakan peribadahan Minggu di tempat tersebut.
(BACA JUGA: Benny Harman Sindir Jokowi Gelar Ritual Primitif di IKN, Budiman Singgung Mistis di Gereja Katolik)
Pihak gereja juga mengurus perijinan ke Camat, Polsek, dan Koramil Majalaya.
Namun kabarnya, pihak Kecamatan dan Koramil tidak mau menandatangani surat pengalihfungsian ruko sebagai tempat ibadah umat nasrani HKBP.
Sebelumnya, pada Rabu (14/1/2020) terbit surat penyegelan pembangunan yang ditandatangani oleh Camat setempat.
Selain itu ada juga dari sebuah organisasi yang bernama Forkomi untuk menutup paksa bangunan Gereja tersebut.
(BACA JUGA: Tak Terima dr Sunardi Dicap Teroris, Gus Nur Berang: Gereja Mana yang Dibom, Bunuh Berapa Orang?)
Bangunan Gereja yang pertama terletak di jalan Teratai Raya No. 51 perumahan Bumi Rancaekek Kencana Kabupaten Bandung telah disegel pemerintah pada Desember 2010 silam.
Bangunan tersebut akhirnya dijual karena dianggap tidak dapat digunakan lagi sebagai tempat peribadahan.
Sejak saat itu, Jemaat HKBP Betania Rancaekek mengadakan kebaktian Minggu di Gereja HKBP Bandung di Jl. R.E Martadinata dengan mengambil waktu yang terpisah.
Pada 15 September 2015 Majelis Gereja dan Panitia pembangunan berusaha mengurus perijinan pengalihfungsian Ruko Maris Square Kav. 39-41 di Majalaya menjadi tempat peribadahan.
(BACA JUGA: Pemuda Gereja Lapor Ustad Abdul Somad, Tapi Laporan Ditolak Polisi)
(BACA JUGA:Begini Sosok NH di Mata Pendeta Gereja Kristen Indonesia Parepare)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com