Polisi Buru Aset Indra Kenz di Luar Negeri, Totalnya Puluhan Miliar

fin.co.id - 25/03/2022, 19:24 WIB

Polisi Buru Aset Indra Kenz di Luar Negeri, Totalnya Puluhan Miliar

Bareskrim Polri mengendus aset milik tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz di luar negeri senilai puluhan miliar.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengendus aset Indra Kenz yang dialihkan ke mata uang kripto di luar negeri. Aset tersebut ditaksir mencapai Rp58 miliar.

“Dugaan ada Rp58 miliar dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022.

(BACA JUGA: Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Ngaku Tak Berniat Menipu: Orang Tua Tidak Pernah Mengajarkan)

Menurut Whisnu, Indra Kenz berupaya untuk menyembunyikan aset dan mengalihkan ke mata uang kripto. Penyidik telah berkoordinasi dengan "marketplace" Indodax dan menemukan ada dana senilai Rp200 juta. Kemudian berkoordinasi dengan Zenith, salah satu "payment gateway" yang diduga menampung dana Indra Kenz.

“Dana sekitar Rp200 jutaan sudah kami sita,” ujar Whisnu.

Penyidik terus menelusuri aset-aset Indra Kenz baik dalam negeri maupun di luar negeri. Dittipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk melacak.

(BACA JUGA: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Kasus Binomo, Polisi: Kayaknya Ada yang Ngajarin)

“Kami masih membutuhkan bantuan PPATK, ada beberapa dana di luar negeri kami masih "tracing" mudah-mudahan ini bisa diungkap kemana saja uang tersebut,” kata Whisnu.

Hingga kini penyidik telah menyita sejumlah aset Indra Kenz sebagai barang bukti dengan nominal sementara Rp55 miliar. Aset tersebut berupa uang tunai kurang lebih Rp1,1 miliar, rumah, bangunan enam unit di Tangerang dan Sumatera Utara, jam tangan, mobil Tesla, mobil Ferrari, dan beberapa alat komunikasi.

Menurut Whisnu, pihaknya tidak berhenti sampai di sini, apa pun modus yang digunakan Indra Kenz untuk menyembunyikan asetnya, penyidik masih terus melacak guna memulihkan kerugian para korban.

(BACA JUGA: Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 hari, Satu Rutan dengan Doni Salmanan)

“Kami akan cari terus, semua terdata. Transfer uang, pindahan uang semua ada riwayat digitalnya kami akan bisa ungkap, kami dibantu teman-teman PPATK, OJK, dan BI,” kata Whisnu.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

(BACA JUGA: Polisi Endus Tersangka Kasus Binomo Selain Indra Kenz, Diduga Terima Aliran Dana Haram)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->