GORONTALO, FIN.CO.ID - Polisi telah menetapkan tersangka kasus penembakan AKBP Beni Mutahir, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo.
Tersangkanya berjumlah dua orang, yaitu kakak beradik, RY (31) dan adik kandungnya RPY (23). RY merupakan tahanan narkoba.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki.
(BACA JUGA: Ternyata, AKBP Beni Mutahir Perwira Polda Gorontalo Tewas Ditembak Kepalanya oleh Tahanan Narkoba)
Selain keduanya, istri pelaku RY juga dijadikan saksi. Sebab istri pelaku RY yang berinisial N ini berada di rumah saat penembakan.
Dijelaskan Wahyu, terungkap juga bahwa waktu yang diberikan AKBP Beni kepada tahanan narkoba RY hanya 15 menit untuk menemui istrinya di Perumahan Asparaga.
“Identitas tersangka yang pertama RY usia 31. Kemudian RPY adik dari pelaku usia 23,” katanya, Rabu, 23 Maret 2022.
(BACA JUGA: Polisi Berpangkat AKBP di Polda Gorontalo Tewas Ditembak Tahanan Narkoba)
Dikatakannya, RY dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kasus kepemilikan senjata api.
Sementara tersangka RPY dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata api.
“Ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun. Kemudian untuk UU Darurat sampai dengan 20 tahun,” tuturnya.
Sementara untuk barang bukti, polisi mengamankan sebuah senjata api rakitan yang digunakan pelaku RY menembak mati AKBP Beni Mutahir.
“Ini sesuai keterangan dari Pak Dirkrimum, senpi ini hanya berlaku satu kali satu peluru, jadi tidak bisa lebih dari satu,” ungkapnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq