Sepuluh Ikat Uang Pecahan 100 Dolar Dibakar, 101 HP Juga Dimusnahkan Kejari Kabupaten Bekasi

fin.co.id - 24/03/2022, 16:37 WIB

Sepuluh Ikat Uang Pecahan 100 Dolar Dibakar, 101 HP Juga Dimusnahkan Kejari Kabupaten Bekasi

Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah di halaman Kejari Kabupaten Bekasi.

BEKASI, FIN.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnnahkan barang bukti berupa uang dolar palsu, rokok non cukai hingga obat kuat ilegal.

Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputuskan secarah inkrah oleh pihak PN Cikarang.

"Pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan hukum tetap berdasarkan laporan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 393 perkara" ucap Ricky di lokasi, Kamis, 24 Maret 2022. 

(BACA JUGA: Gagalkan Pencurian Motor, Warga Perumahan Citra Permata Mas Kabupaten Bekasi Ditembak Maling)

Ricky merinci, dari 393 perkaran tersebut, di antaranya 190 merupakan perkara sabu seberat 591,967 Gram. 

Kemudian, 21 kasus perkara ganja seberat 1.912 gram dan sembilan perkara lainya merupakan kasus kepemilikan senjata tajam sejumlah sembilan celurit.

Selain itu ada pula perkara lainya seperti penyalahgunaan obat Heximer sebanyak 2.966 butir, lima perkara penyalahgunaan obat tramadol sebanyak 1.990 butir dan ada pula dua perkara kepemilikan senjata api rakitan.

(BACA JUGA: Bajaj vs Kereta Api di Bekasi, Terseret Belasan Meter, Dua Penumpang Tewas, Sopir Bajaj Selamat )

Lalu ada satu perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, satu perkara rokok non cukai sebanyak 314 batang beserta satu perkara komestik sebanyak 1.000 pot.

"Lalu ada yang terakhir yaitu satu perkara uang palsu dollar sebanyak 10 ikat dengan pecahan 100 dolar" ungkapnya.

Ricky pun menerangkan seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan penanganan perkara sejak bulan Januari sampai dengan desember 2021. (Tuahta Simanjuntak)

Admin
Penulis