Napoleon Bonaparte Didakwa Aniaya dan Lumuri Wajah M Kece Pakai Tinja

fin.co.id - 24/03/2022, 16:06 WIB

Napoleon Bonaparte Didakwa Aniaya dan Lumuri Wajah M Kece Pakai Tinja

JPU mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas kasus pengeroyokan M Kece.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece.

Napoleon didakwa dengan pasal pengeroyokan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa Faizal Putrawijaya menyebut Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, menganiaya M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

(BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan M Kece, Hakim Tunda Sidang Dakwaan Napoleon Bonaparte, Alasannya...)

M. Kace, saat baru ditahan di Rutan Bareskrim, didatangi oleh Napoleon pada 26 Agustus 2021 dini hari untuk diajak berbincang. Namun, Napoleon tersinggung dengan pernyataan M. Kace dan ia memerintahkan tahanan lain membawa satu kantong plastik berisi tinja ke ruang sel.

Di ruang sel, Napoleon melumuri wajah M. Kace dengan tinja sembari menjambak rambut korban. Perwira tinggi Polri itu sempat berteriak, "tutup mata kamu dan mulut kamu".

Jaksa menyebut tangan kanan Napoleon yang memegang tinja kemudian dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M. Kace sehingga kepala korban terbentur tembok.

(BACA JUGA: Terdakwa Irjen Napoleon Menjalani Sidang Pembacaan Dakwaan)

Kemudian, tahanan lain pun lanjut memukul dada dan menginjak paha M. Kace, dan yang lain memukul pundak korban dengan sendal jepit.

Tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi juga menampar pipi M. Kace dan memasukkan tinja ke mulut M. Kace sebanyak dua kali.

Tidak lama setelah dianiaya Napoleon dan tahanan lainnya, M. Kace melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

(BACA JUGA: Ternyata Muhammad Kece Dianiaya oleh Irjen Napoleon)

Dalam persidangan, yang dipimpin oleh Djuyamto, Napoleon sempat bertanya kepada jaksa alasan pihak itu mengenakan pasal pengeroyokan kepada dirinya.

Menurut Napoleon, pasal-pasal dalam dakwaan itu berlebihan.

Admin
Penulis