JAKARTA, FIN.CO.ID - Pada hari Kamis 24 Maret 2022, bertempat di Hotel Rattan In Banjarmasin telah dilaksanakan kegiatan
penandatanganan kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama juga diikuti oleh seluruh kantor Departemen Agama kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan bersama dengan Kejaksaan Negeri se Kalimantan Selatan.
Atas kedua nota kesepakatan bersama tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan bertindak sebagai pihak I dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai pihak ke II.
Maksud dan tujuan penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara dan yang menjadi tujuan kesepakatan bersama, yakni meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan.
(BACA JUGA: Tim Intelijen Kejati Sumut Bekuk Buronan Pemalsuan Bon Minyak Rp7,3 M)
Dalam penandatangan kesepakatan bersama ini, adapun yang menjadi ruang lingkup kesepakatan meliputi:
1. Pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK PERTAMA berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;
2. Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari PIHAK PERTAMA;
3. Tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara PIHAK PERTAMA dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.
(BACA JUGA: Kejati Riau Dalami Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri)
Dalam hal teknis pelaksanaan kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain dapat dilaksanakan dengan didasarkan adanya permohonan tertulis yang sebelumnya disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan maupun Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya pemberian jasa bantuan hukum dapat dilaksanakan dengan dasar Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan maupun Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin dan seluruh kepala kantor Departemen Agama yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan untuk dapat membantu penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta menyatakan bahwa Kejaksaan siap mengawal kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, DR. Mukri, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Maret 2022.