Pengakuan Pencuri Mini Market di Tangerang Bikin Terenyuh, Hingga Akhirnya 'Dibebaskan' Polisi

fin.co.id - 22/03/2022, 19:07 WIB

Pengakuan Pencuri Mini Market di Tangerang Bikin Terenyuh, Hingga Akhirnya 'Dibebaskan' Polisi

Kepolisian dari Polsek Jatiuwung Saat Memberikan Restorative Justice Kepada Nanda Septiansyah (20), warga kampung Kandang Kambing, Cibodas, Kota Tangerang, Banten. (Dok Polsek Jatiuwung Untuk FIN.CO.ID)

TANGERANG, FIN.CO.ID - Kepolisian dari Polsek Jatiuwung menerapkan restorative justice kepada seorang pemuda bernama Nanda Septiansyah (20), warga Kampung Kandang Kambing, Cibodas, Kota Tangerang, Banten. 

Sebelumnya, Nanda ditangkap polisi usai kepergok mencuri sabun pencuci muka dan minyak rambut di sebuah minimarket di Jalan Nanas, Cibodas Sari, Kota Tangerang. 

Namun, setelah diperiksa polisi memutuskan untuk memberikan restorative justice kepada Nanda usai mendengar pengakuannya. 

(BACA JUGA: Puan Dikasih Album BTS dari Ketua DPR Korea Selatan: Nanti, Saya Dengerin )

Nanda mengaku nekat mencuri demi memenuhi  kebutuhan sang ibu yang sedang sebagai pengidap ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). 

"Dia mengaku terpaksa mencuri untuk menghidupi sang ibu. Sabun dan minyak yang dicurinya akan dijual kembali dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Jatiuwung AKP Stanly saat dikonfirmasi FIN.CO.ID di Tangerang, Selasa 22 Maret 2022. 

Dia menceritakan, pencurian dua buah sabun pembersih muka dan dua buah minyak rambut itu dilakukan oleh Nanda pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu. 

(BACA JUGA: Doni Salmanan Kondangan Rp10 Juta ke Rizky Billar: Jadi, Saat Itu antara Yakin Tidak Yakin)

Namun, aksinya terekam kamera pengintai (CCTV) hingga akhirnya pegawai minimarket mengejar dan mengamankan Nanda ke kantor polisi. 

"Nanda yang saat itu mengenakan kaos hitam masuk ke dalam minimarket dan melakukan pencurian dan terekam CCTV," ucapnya 

Stanly melanjutkan, untuk memastikan kebenaran atas keterangan Nanda, dirinya memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan ke rumahnya. 

Ternyata benar, di rumahnya, Nanda hidup bersama seorang ibu yang sedang mengidap penyakit gangguan jiwa. 

"Ketika kita melihat secara umum dan secara formil materilnya memenuhi, langkah restorative justicenya bisa kita lakukan," terangnya 

Stanly juga mengungkapkan, restorative justice terhadap Nanda juga diberikan setelah pihaknya mendapat keterangan dari para saksi serta barang bukti yang telah didapat. 

Setelah semua keterangan tersebut sudah dipastikan kebenarannya, pelapor kemudian mencabut Laporan Polisi (LP) untuk kemudian menerapkan restorative justice kepada Nanda. 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->