Bea Cukai Musnahkan 6,5 Ton Ganja dan BKC Ilegal Ratusan Juta Rupiah

fin.co.id - 22/03/2022, 18:12 WIB

Bea Cukai Musnahkan 6,5 Ton Ganja dan BKC Ilegal Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai memusnahkan 6,5 ton ganja di Aceh, dan barang kena cukai (BKC) ilegal di bernilai ratusan juta rupiah di Gorontalo.

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Jalankan perannya sebagai Community Protector, Bea Cukai bekerja sama dengan berbagai instansi terkait terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Kali ini upaya tersebut diwujudkan Bea Cukai dengan dimusnahkannya 6,5 ton ganja di Aceh, dan barang kena cukai (BKC) ilegal di bernilai ratusan juta rupiah di Gorontalo.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pihaknya serius dalam menindaklanjuti peredaran barang ilegal di berbagai wilayah.

(BACA JUGA: Gali Potensi Ekspor Nasional, Bea Cukai Dorong Pengusaha UMKM Tembus Pasar Global)

Berkat upayanya bersama berbagai pihak terkait, komitmen Bea Cukai ini dapat diwujudkan sehingga mampu memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat Indonesia.

Di Aceh, upaya perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh turut hadir dalam kegiatan pemusnahan seluas 8.013 meter persegi ladang ganja di Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (15/03).

Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan Negeri.

(BACA JUGA: Berkat Asistensi Dari Bea Cukai, Pelaku Usaha di Yogyakarta dan Makassar Berhasil Tembus Pasar Internasional)

Hatta menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses pemusnahan dilakukan dengan membabat 13.000 batang pohon ganja dengan berat sekitar 6,5 ton.

“Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, dan merupakan rangkaian dari perayaan hari jadi BNN ke-20,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Gorontalo melakukan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama tahun 2020 dan 2021, (18/03).

(BACA JUGA: Bangun Komunikasi dengan Pelaku Usaha, Bea Cukai Optimalkan Pelayanan)

Pemusnahan dilakukan terhadap 170.370 batang rokok ilegal dan 52 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA).

“Penindakan dilakukan sebanyak 42 kali selama periode tersebut, dan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 112.546.000,- dengan potensi kerugian negara Rp. 92.087.370,” terang Hatta.

Bea Cukai berharap melalui pemusnahan ini mampu menjadi peringatan tegas bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menghentikan kegiatan melanggar hukum.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->