(BACA JUGA: Soal Aksi Rara 'Pawang' Hujan, Darius Sinathrya: Percaya boleh, Nggak Percaya Juga Gak Apa...Tapi Kejadian)
Para tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000 ditambah sepertiga.
Syarif menambahkan, dari penindakan kali ini petugas berhasil menyelamatkan lebih dari 300.000 jiwa rakyat Indonesia.
“Bea Cukai bersama Kepolisian akan terus gencar dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Indonesia. Kami juga meminta dukungan rakyat Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan kepada petugas dalam hal menemukan indikasi peredaran narkotika,” pungkas Syarif.