Ada Cafe yang Sediakan Kopi Ganja di Bekasi
Rupanya dia pernah menikmati kopi ganja di sebuah cafe di bilangan Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.