Entertainment . 17/03/2022, 14:50 WIB

DJ Chantal Dewi Ditangkap Terkait Narkoba

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangpak DJ Chantal Dewi terkait penggunaan narkoba. 

Wanita cantik itu ditangkap  di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu 16 Maret 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya penangkapan itu.

"Iya (sedang memakai sabu), barang buktinya ada," katanya, Kamis 17 Maret 2022.

Kombes Zulpan mengatakan Chantal Dewi ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu. 

(BACA JUGA:Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Kok Bisa?)

(BACA JUGA:Jual Narkoba Berkedok Warung Nasi Kucing, Seorang Pemuda Di Bekasi Ditangkap Kepolisian)

Namun, berapa jumlah sabu yang disita belum dijelaskan.

Dilihat dari laman Instagramnya, Chantal Dewi kerap aktif mengunggah sejumlah video dan fotonya. Dia memiliki sekitar 19 ribu lebih pengikut. Chantal Dewi adalah keturunan Belanda, Jerman, dan Ambon.

Selain Chantal Dewi, Polisi juga mengamankan beberap orang lainnya. Polisi akan membeberkan kasus tersebut setelah adakan pemeriksaan.

"Nanti kita rilis," imbuh Zulpan.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id