JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agama mengusulkan biaya haji 2022 dinaikkan menjadi Rp42.452.369. Angka tersebut lebih rendah dari usulan sebelumnya yakni Rp45 juta.
Jumlah tersebut dihitung menyesuaikan dengan adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan di Arab Saudi yang selama ini menjadi salah satu syarat penyelenggaraan umrah.
"BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) untuk dibayarkan jamaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta," ujar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.
(BACA JUGA: Ibadah Haji Belum Pasti, Yaqut Bakal ke Arab Saudi, Coba Lobi Kuota Haji Negara Lain Agar Digunakan Indonesia)
Sebelumnya, usulan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45 juta. Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja pada Februari 2022 lalu.
Angka itu didasarkan atas adanya biaya penerapan protokol kesehatan serta sejumlah komponen lainnya. Kini usulan itu mengalami penurunan sebesar Rp3 juta dengan asumsi jika Indonesia mendapat kuota 100 persen, sesuai dengan pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan.
"Jika tidak mencapai 100 persen, kami siap untuk hitung ulang BPIH, dengan jumlah kuota yang sudah diperoleh," kata dia.
(BACA JUGA: Kabar Baik! Arab Saudi Akhirnya Buka Pintu untuk Jamaah Haji 2022 dari Seluruh Dunia, Begini Penjelasannya)
Selanjutnya, menurut Hilman, pemerintah bersama Komisi VIII DPR akan melakukan pembahasan komponen BPIH, sehingga berbagai langkah lanjutan terkait dengan penyelenggaraan haji dapat segera dimatangkan.
Hilman mengatakan Kemenag saat ini belum mendapat kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji dari otoritas Arab Saudi. Namun pencabutan protokol kesehatan menjadi sinyal bahwa ibadah haji akan dibuka kembali.
"Sampai saat ini kepastian ada atau tidaknya ibadah haji belum dapat diperoleh. Meskipun demikian, jika melihat perkembangan ini kami optimistis pada 2022 Pemerintah Saudi akan menyelenggarakan ibadah haji," kata dia.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq