Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara, KPK Sita Aset Senilai Rp10 Miliar

fin.co.id - 16/03/2022, 13:37 WIB

Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara, KPK Sita Aset Senilai Rp10 Miliar

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Total aset yang disita tersebut senilai Rp10 miliar.

"Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 16 Maret 2022.

Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih mengusut dugaan pencucian uang tersebut dan setiap perkembangannya akan diinformasikan kembali.

(BACA JUGA: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Lagi, KPK Duga Ada Pencucian Uang Hasil Korupsi)

"Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan," katanya.

Selain menyita aset, KPK juga telah memeriksa 11 saksi untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Budi Sarwono.

Pada Senin, 14 Maret 2022, KPK memeriksa lima saksi, yaitu Afton Saefudin dari pihak swasta serta empat notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) masing-masing Sri Endang Suprikhani, Aglis Widodo, Adi Akbar, dan Sonny Dewangkoro.

(BACA JUGA: Cari Bukti Tambahan Kasus Korupsi, KPK Geledah Rumdin Bupati Banjarnegara)

Selanjutnya Selasa, 15 Maret 2022, KPK memeriksa enam saksi lainnya, yakni Heni Arief Prianto dari pihak swasta serta lima notaris dan PPAT masing-masing Jigatra Digdaya Haq, Sopan, Doddy Saiful Islam, Setya Lindu Jayati, dan Dewi Rubijanto.

"Para saksi dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset tersangka BS yang berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan sekitarnya," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR pada 2017 sampai 2018 dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Banjarnegara.

(BACA JUGA: Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Banjarnegara, KPK Sita Dokumen Penting)

Pengembangan dilakukan dengan menetapkan kembali Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Budhi berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. 

KPK sebelumnya juga telah mengumumkan Budhi dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA), selaku tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemkab Banjarnegara.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->