Tukang Pecel Lele Rudapaksa Remaja 16 Tahun Sebanyak 13 Kali, Begini Modusnya...
Pria yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele ditangkap unit PPA Polres Kota Tangerang, Polda Banten, karena telah menyetubuhi gadis berusia 16 tahun.
(BACA JUGA:Kakek 64 Tahun Rudapaksa Gadis Difabel September Lalu, Kemarin Baru Ditangkap, Begini Penjelasan Polisi)
Sementara, dari hasil visum terdapat adanya bekas kekerasan seksual pada tubuh korban usai belasan kali menjadi pelampiasan nafsu pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan akan dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya (Rikhi Ferdian).