JAKARTA, FIN.CO.ID - Aturan salat berjamaah khususnya pengaturan saf atau barisan jamaah menjadi perhatian masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menyebut, berbagai kegiatan ibadah umat Islam khususnya salat berjamaah, pengaturan saf atau barisan jamaah tetap harus memperhatikan kondisi penularan COVID-19.
"Anjuran merapatkan saf salat bisa dilakukan dengan catatan kasus sudah turun," kata Ketua Umum MUI DIY Machasin, Jumat, 11 Maret 2022.
(BACA JUGA: Saf Salat Mulai Rapat, Penumpang KRL Tanpa Jarak, Bagaimana Aturan Prokes Sekarang?)
"Sedangkan di DIY saat ini masih menerapkan PPKM Level 4 sehingga kegiatan ibadah pun harus menyesuaikan kondisi," sambungnya.
Menurut dia, seruan merapatkan saf salat seperti yang disampaikan MUI Pusat merupakan upaya untuk menyemarakkan salat berjamaah di masjid dan musala yang selama sekitar dua tahun dijalankan dengan saf berjarak.
Menurut dia, karena DIY masih berada di PPKM Level 4, maka pembatasan berbagai kegiatan masih tetap berlaku.
(BACA JUGA: Kemenag Godok Aturan Shaf Salat Dirapatkan, Tunggu Tanggal Mainnya)
Termasuk kegiatan ibadah di masjid dan musala tetap mempertimbangkan kondisi di wilayah tanpa harus mengurangi kekhusyukan.
"Masjid dan musala harus tetap disemarakkan tetapi tetap harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Apalagi sebentar lagi masuk Ramadhan," katanya.
Ia berharap masyarakat dapat menaati berbagai aturan dari pemerintah sebagai upaya menurunkan kasus COVID-19.
Sehingga berbagai kegiatan pun kembali dilonggarkan termasuk kegiatan ibadah, salat tanpa jarak.
"Jangan lagi abai. Upaya menurunkan kasus harus dilakukan bersama-sama. Dan ketika nanti kasus sudah turun pun, masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Tidak abai," katanya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan seruan untuk merapatkan saf salat sangat situasional.
"Tiap daerah memiliki kondisi kasus yang berbeda-beda. Jika memang daerah tersebut sudah ‘hijau’, maka bisa saja menjalankan salat dengan saf rapat. Tentu saja, masjid harus bisa menyeleksi dan memastikan bahwa seluruh jamaah adalah warga dari lingkungan setempat," katanya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq