JAKARTA, FIN.CO.ID - Aktor sekaligus pelawak asal Indonesia, Ahmad Firdaus atau yang kerap disapa Daus Mini harus berurusan dengan polisi.
Kali ini Daus Mini harus berurusan dengan polisi karena persoalan dengan mobil pribadinya.
Diketahui mobil dari pria berusia 34 tahun itu diberhentikan polisi karena terlihat menggunakan rotator dan sirine.
Polisi akhirnya menghentikan laju mobil Daus Mini di Jalan Akses UI, Kota Depok, Jawa Barat.
(BACA JUGA: Kepala IKN Bambang Susantono Bukan Orang Baru Bagi Jokowi, Pernah Kerja Sama Sebelumnya )
(BACA JUGA:BRI Liga 1: Persija Jakarta Vs Borneo FC, Riko Simanjuntak: Kami Akan Berusaha Keluar dari Zona Sulit)
Mobil Toyota Fortuner milik Daus Mini akhirnya diberhentikan polisi dan mulai dilakukan pemeriksaan.
Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, AKP Winam Agus menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.
Disebutkan juga bahwa kendaraan milik Daus Mini sempat meminta prioritas dengan menyalakan sirene.
"Kita sempat kejar dari Simpang Jalan Raya Juanda dan tertangkap di bawah flyover UI," kata AKP Agus, dikutip dari PMJ News pada Kamis (10/3/2022).
(BACA JUGA: Sah! Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Didampingi Dhony Rahajoe)
(BACA JUGA:TWK Digugat ke PTUN, Novel Baswedan: Kalau Dibiarkan akan Timbulkan Kerusakan Lebih Besar Lagi )
AKP Agus menyebut bahwa pengemudi mobil Daus Mini langsung dibawa ke Polres Metro Depok.
Bahkan diketahui mobil yang digunakan Daus Mini ternyata pelat mobilnya palsu alias bodong.
"Pelanggarannya karena menggunakan rotator pada kendaraan pribadi yang jelas-jelas dilarang dalam UU Lalu Lintas," tandasnya.