Regional . 10/03/2022, 22:19 WIB

Ramai Disindir, Akhirnya Anies Cabut Banding Putusan PTUN Soal Kali Mampang

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah banyak disindir, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Banding tersebut terkait pengerukan Kali Mampang yang telah didaftarkan pada Selasa, 8 Maret 2022.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, penarikan banding di PTUN Jakarta dilakukan pada Kamis, 10 Maret 2022.

(BACA JUGA: Soal Banding Kasus Kali Mampang, DPRD Sebut Anies Gengsi: Gue Kalah Nih... )

Dikatakannya, banding yang sebelumnya sempat diajukan adalah karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan pengerukan Kali Mampang setelah digugat sejumlah warga.

Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa (8/3) sesuai data yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

(BACA JUGA: PTUN Hukum Anies Keruk Kali Mampang, PSI: Wajar Karena Kebanyakan Manggung )

Pemprov DKI Jakarta menilai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kurang cermat dalam memutus gugatan warga terkait penanganan banjir sehingga Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review' dalam proses banding," katanya.

Adapun yang perlu ditinjau kembali, menurut dia, menyangkut sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali yang sudah dikerjakan.

"Melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," katanya.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com