Viral . 09/03/2022, 19:20 WIB

Terkuak! Habib Hamid Ungkap Kabar Terbaru Habib Rizieq di Penjara: Salat 5 Waktu Seperti Salat Idul Fitri

Penulis : Admin
Editor : Admin

Terkait hal tersebut banyak warganet yang berikan komentar beragam.

 (BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu BKC Ilegal di Cilacap)

"Ya Allah rindu sekali sama beliau Moga Allah SWT mempertemukan saya dg beliau" @Juwandi32408291

"Semoga Allah SWT senantiasa melindungi habib Rizieq...amin YRA" @Zulkifliekstum2

"Allah maha penyayang Hambanya semoga IB HRS bisa ketemu keluarganya segers dan Pimpin Ummat Indonesia Aaamin" @LuthfiRashya

(BACA JUGA: Fantastis! Ombudsman Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakan Rp26,8 Miliar Sepanjang 2021)

iketahui, Rizieq Shihab dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di PCR, dan baru di antigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," urainya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com