Viral . 09/03/2022, 19:20 WIB
Terkait hal tersebut banyak warganet yang berikan komentar beragam.
(BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu BKC Ilegal di Cilacap)
"Ya Allah rindu sekali sama beliau Moga Allah SWT mempertemukan saya dg beliau" @Juwandi32408291
"Semoga Allah SWT senantiasa melindungi habib Rizieq...amin YRA" @Zulkifliekstum2
"Allah maha penyayang Hambanya semoga IB HRS bisa ketemu keluarganya segers dan Pimpin Ummat Indonesia Aaamin" @LuthfiRashya
(BACA JUGA: Fantastis! Ombudsman Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakan Rp26,8 Miliar Sepanjang 2021)
iketahui, Rizieq Shihab dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di PCR, dan baru di antigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," urainya.
Kabar Habib Rizieq di dalam Rutan disampaikan oleh Habib Hamid Bin Zaid Alathos
— Lαทջ¡Շ Aώℯℛα★᭄ꦿ᭄ꦿ (@Lelaki_5unyi) March 8, 2022
Alhamdulillah ???? pic.twitter.com/OZ8scFP9xh
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com