Viral . 09/03/2022, 19:20 WIB
"Alhamdulillah," sambung Habib Hamid.
Terkait hal tersebut banyak warganet yang berikan komentar beragam.
(BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu BKC Ilegal di Cilacap)
"Ya Allah rindu sekali sama beliau Moga Allah SWT mempertemukan saya dg beliau" @Juwandi32408291
"Semoga Allah SWT senantiasa melindungi habib Rizieq...amin YRA" @Zulkifliekstum2
"Allah maha penyayang Hambanya semoga IB HRS bisa ketemu keluarganya segers dan Pimpin Ummat Indonesia Aaamin" @LuthfiRashya
(BACA JUGA:Fantastis! Ombudsman Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakan Rp26,8 Miliar Sepanjang 2021)
iketahui, Rizieq Shihab dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di PCR, dan baru di antigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," urainya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id