CIREBON, FIN.CO.ID - Kemol, kakek berusia 64 tahun ditangkap polisi. Soal dia telah merudakpaksa gadis difabel.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, mengatakan aksi rudapaksa yang dilalukan Kemol terjadi pada September 2021 lalu.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke petugas sekitar Desember 2021, setelah korbannya menceritakan kejadian rudapaksa kepada orang tuanya.
(BACA JUGA:Dengan Bujuk Rayu, Sebanyak Dua Kali Kakek Rudapaksa Anak Yatim yang Masih Tetangganya)
Menurutnya butuh waktu yang tidak cepat untuk menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka, karena korbannya memiliki kebutuhan khusus.
"Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka," katanya, Rabu, 8 Maret 2022.
Anton menambahkan tersangka juga sempat mengancam kepada korban, agar tidak memberi tahu perbuatan bejatnya kepada orang tua korban.
(BACA JUGA:Kasus Rudapaksa Anak Kandung oleh Ayah Kandung, Kakak Korban Jadi Penanggung Jawab Mengasuh Korban)
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun," katanya.