Regional . 09/03/2022, 13:46 WIB
“Kemudian kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka,” katanya di temui di Mapolres Purbalingga, Selasa, 8 Maret 2022.
Ditambahkan olehnya, ulah bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam korban. Yakni, jika tidak mau berbuat tidak senonoh dengan tersangka, diancam dengan diberi nilai jelek atau video tak senonoh korban disebarkan,” tambahnya.
Sebelumnya, korban diajak tersangka ke salah satu ruangan di sekolah tersebut untuk mengobrol. Kemudian korban diperlihatkan video kakak kelas korban yang pernah dirudapaksa olehnya.
(BACA JUGA: Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sejak Usia 5 Tahun, Seminggu 2 sampai 3 kali, Sekarang Korban Hamil)
Setelahnya, korban langsung disekap oleh tersangka dan langsung dirudapaksa. Kejadian tersebut kemudian direkam oleh tersangka menggunakan laptop.
Selanjutnya, rekaman video tersebut dijadikan alat oleh tersangka untuk kembali merudapaksa korbannya.
“Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Rata-rata usia korban ketika dicabuli oleh tersangka berusia 14 tahun,” pungkasnya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com