News

Gandeng APH Lain, Bea Cukai Perkuat Pengawasan Barang Ilegal

fin.co.id - 08/03/2022, 18:03 WIB

Bea Cukai gandeng aparat penegak hukum lainnya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap peredaran barang ilegal

(BACA JUGA: Gelar Ekspor Perdana, Bea Cukai Dampingi Pengusaha Ekspor Hingga Jepang dan India)

“Kami menyerahkan barang bukti yang antara lain 1 unit mobil, 6 karung kayu cendana, 6 jerigen bahan bakar minyak, 21 karung tembakau iris, dan 1/2 karung sosis,” ujar Andi.

Terakhir, sebagai bentuk sinergi antar instansi Bea Cukai Kediri melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 terkait kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jumat 25 Februari.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jombang tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara yang dinyatakan lengkap (P21).

(BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai Antar Ekspor Tiga Produk Ini Tembus Pasar Internasional)

“Tersangka dengan inisial IR beserta seluruh barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 2,9 juta batang telah kami serahkan. Rokok ilegal tersebut bernilai Rp2,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,9 miliar. Selain itu turut diserahkan 1 unit mobil, alat komunikasi, buku pencatatan gudang serta buku tabungan dan kwitansi,” pungkas Hatta.

Admin
Penulis
-->