LONDON, FIN.CO.ID - Pemerintah Inggris menolak memberikan kemudahan visa pada pengungsi Ukraina.
Inggris tetap akan mengawasi siapapun yang masuk negaranya.
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan Inggris adalah negara yang murah hati tapi tetap perlu mengawasi siapa-siapa saja yang datang di negaranya.
(BACA JUGA: Serangan Rusia Menghentikan Rencana Untuk Mengevakuasi Warga Sipil Ukraina)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan ada lebih dari 1,5 juta orang yang sudah meninggalkan Ukraina sejak Rusia membombardir negara tetangganya itu.
Menurut PBB, ratusan ribu orang membanjiri Polandia, Romania, Slovakia, dan negara-negara lainnya.
Inggris dikritik tidak berbuat cukup banyak dan jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangganya di Eropa dalam menangani krisis kemanusiaan terbesar di benua itu sejak Perang Dunia Dunia.
(BACA JUGA: Terus Melawan, Putin Ancam Hilangkan Ukraina dari Status Kenegaraan)
"Kami adalah negara yang sangat, sangat murah hati. Tapi yang kami inginkan adalah pengendalian dan kami ingin bisa melakukan pemeriksaan," kata Johnson kepada wartawan, Senin, 7 Maret 2022 waktu setempat.
"Menurut saya, sikap itu masuk akal dengan melihat apa yang sedang berlangsung di Ukraina untuk memastikan bahwa kami punya kemampuan dasar untuk memeriksa siapa aja yang datang."
Pemerintah Inggris telah dihujani kecaman oleh kalangan lembaga amal, parlemen oposisi, serta Prancis karena bersikeras bahwa pengungsi harus punya visa.
Karena sikap tersebut, sejumlah pengungsi Ukraina terjebak di Kota Calais, Prancis, dan tidak bisa masuk ke Inggris.
Uni Eropa, sudah sepakat untuk mengeluarkan izin tinggal sementara bagi para warga Ukraina yang pergi menyelamatkan diri dari invasi.
Uni Eropa juga sepakat memberi para pengungsi kesempatan mendapatkan pekerjaan, fasilitas kesejahteraan sosial, dan perumahan untuk selama tiga tahun.
Inggris sendiri sudah mengumumkan skema visa bagi pengungsi yang sudah punya keluarga atau penanggung jawab di negara itu.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq