News . 07/03/2022, 16:28 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan adanya sejumlah kebijakan baru pemerintah.
Kebijakan itu diambil setelah terlihat adanya perkembangan yang positif dari kasus Covid-19 di Indonesia.
Terbaru, pelaku perjalanan dalam negeri (domestik) sudah tidak lagi perlu untuk menunjukkan hasil negatif dari hasil antigen maupun PCR Covid-19.
Adapun syarat yang dibutuhkan yakni pelaku perjalanan domestik sudah wajib mendapat dosis lengkap vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali atau booster.
(BACA JUGA: Jenifer Jill Ngaku Pernah Threesome, Rahasia Ranjangnya dengan Ajun Terkuak: Nikita Gak Ada Apa-apanya! )
(BACA JUGA:Hore! Sekarang Bepergian Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Tapi Ada Syaratnya...)
“Pelaku perjalanan domestik darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis dua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut saat konferensi pers Evaluasi PPKM pada Senin (7/3/2022).
Peraturan baru itu akan secepatnya dikeluarkan kementerian terkait.
Dengan begitu, aturan tersebut masih perlu menunggu surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Instruksi Mendagri terlebih dahulu.
“Hal ini akan tertuang dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
(BACA JUGA: Suami Susah Tidur, Istrinya Bikin Rebusan Daun Selada, 10 Menit Langsung Tidur Pulas Sampai Pagi)
Sementara itu pemerintah juga mengizinkan kompetisi olahraga untuk dapat kembali digelar dengan penonton.
Akan tetapi syarat utama bagi penonton yang ingin menonton di stadion sudah harus mendapat vaksinasi booster.
Selain itu para penonton yang hadir juga sudah harus mengunduh dan mempunyai aplikasi Peduli Lindungi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com