Kades Wanakerta Tangerang Dipolisikan Wartawan dan LSM, Ini Tuduhannya

fin.co.id - 07/03/2022, 11:52 WIB

Kades Wanakerta Tangerang Dipolisikan Wartawan dan LSM, Ini Tuduhannya

Tumpang Sugian, Kades Wanakerta, Kabupaten Tangerang yang dipolisikan karena diduga melecehkan profesi wartawan

Sangki juga meminta kepada Bupati khususnya kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, untuk memberikan teguran keras kepada LTS agar kasus yang sama tidak kembali terjadi di masa depan.

"Bupati sebagai kepala pemerintahan tertinggi di wilayah Kabupaten Tangerang harus memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi oknum kades atau pejabat pemerintahan lainnya yang melakukan hal serupa," ujarnya

Ketua Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya, Taslim kepada wartawan mengatakan, apa yang diucapkan oleh oknum kades tersebut dianggap sangat melukai dan menyinggung profesi wartawan dan LSM. 

Oleh sebab itu pihak resmi membuat laporan ke Polres Kota Tangerang, pada Minggu malam, 6 Maret 2022, dengan nomor laporan TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten. 

"Karena pernyataan oknum kades yang menghina dan melecehkan profesi LSM dan Wartawan oleh sebab itulah kami membuka laporan polisi," terangnya 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, pihaknya akan segera menyelidiki dugaan kasus pelecehan wartawan dan LSM secara profesional. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Zain, kepolisian akan melakukan penyelidikan serta memeriksa para saksi untuk dimintai keterangan. 

"Kita akan menangani perkara ini secara profesional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya 

Hingga berita ini ditulis Lurah Tumpang Sugian (LTS) belum memberikan klasifikasinya terkait voice note yang dianggap melecehkan profesi wartawan dan LSM tersebut. 

Wartawan FIN.CO.ID sudah mencoba menghubunginya melalui WhatsApp namun belum mendapat respon. (Rikhi Ferdian)

 

Admin
Penulis