JAKARTA, FIN.CO.ID - Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk bepergian.
Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM, Senin, 7 Maret 2022.
(BACA JUGA: Jurus Pemerintah Atasi Pandemi, Mulai dari Akselerasi Vaksinasi, Persiapan Faskes dan Perpanjangan PPKM)
Koordinator PPKM Jawa Bali itu mengatakan, keputusan dilakukan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Ia menyebut, kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.
Selain itu, Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.
Kapasitas penonton yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan level PPKM daerah di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen; level 3 kapasitas 50 persen; level 2 kapasitas 75 persen; dan level 1 kapasitas 100 persen.
(BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, Menko Airlangga: Pemerintah Kebut Vaksinasi Dosis Dua dan Lansia di Luar Jawa-Bali)
Luhut memastikan kebijakan yang diambil pemerintah diberlakukan atas dasar masukan para ahli di bidangnya.
Ia juga memastikan semua peta jalan yang dibuat hingga saat ini tetap diberlakukan dengan kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi prinsip bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
"Semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahap yang sering kami sampaikan yaitu, bertahap, bertingkat, dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq