Politikus Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

fin.co.id - 02/03/2022, 12:00 WIB

Politikus Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Haris Pertama dikeroyok hingga pelipis terluka.

JAKARTA,FIN.CO.ID-  Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. 

Penetapan status tersangka kepada Asiz, setelah Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan. 

"Hasil pemeriksaan meneteapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 2 Maret 2022.

(BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan Berprofesi Debt Collector, Haris Pertama: Fitnah Keji, Saya Tidak Punya Utang)

Zulpan menyebut Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjar

Azis sebelumnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa kemarin. Dia diperiksa sejak sejak Selasa pagi hingga malamnya. 

(BACA JUGA: Dikeroyok Babak Belur, Haris Pertama Yakin Pelaku Dibayar untuk Membunuhnya)

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan menetapkan enam orang tersangka. 

Tiga tersangka sebelumnya berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang daripada 1x24 jam.

Admin
Penulis