Tangerang

Polresta Tangerang Tangkap 17 Pelaku Curnamor Sepanjang Februari 2022, Ada yang Ngaku 30 Kali Curi Motor

fin.co.id - 01/03/2022, 13:33 WIB

Polresta Tangerang berhasil menangkap 17 pelaku curanmor yang beroperasi di 103 TKP berbeda sepanjang Februari 2022.

(BACA JUGA: Dipicu Persoalan Utang Piutang, Pria di Tangerang Nekat Bunuh Keponakannya Dengan Sebilah Keris)

"Ini juga masih kita kembangkan nanti kita lihat sudah berapa kali dia membuat dokumen (STNK) palsu ini. Kita juga masih memburu orang yang membuat STNK palsunya," tambah Zain.

Dari belasan tersangka yang ditangkap terdapat dua pelaku yakni HR dan RH yang juga sudah mencuri sepeda motor di 19 TKP dan dijual ke wilayah Pandeglang, Banten.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang begal motor berinisial ZI yang kerap mencuri sepeda motor dengan modus mengancam korbannya menggunakan senjata tajam dengan TKP di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang. 

(BACA JUGA: Bikin Geger! Di Tangerang Ada Makam Keturunan Nabi Sulaiman dan Nabi Daud Berusia Ribuan Tahun!)

Terakhir, ungkap Zain, pihaknya juga menangkap dua pelaku ranmor lainnya berinisial K dan S. 

Dua pelaku ini sudah mencuri sepeda motor di 15 TKP bukan hanya di Tangerang, tetapi juga di daerah lain seperti Serang, Lebak, dan Bogor, yang kemudian dijual ke wilayah Lebak, Banten. 

"Jadi dari 17 tersangka ini total ada 7 kelompok ranmor yakni 10 pemetik dan 7 penadah. Untuk penadah ini inisialnya A, AP, SH, DP, PJ, YM, dan MM," jelasnya.

(BACA JUGA: Ternyata Pasar Gembong Tangerang Nggak Aman, Ini Penyebabnya )

Zain menambahkan, dari total 103 TKP pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 24 sepeda motor berikut alat kejahatan berupa kunci Y dan kunci leter T, dan puluhan lembar STNK palsu. 

Sebanyak 10 tersangka curanmor itu akan dijerat dengan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 dan 9 tahun penjara. 

Sementara, 7 orang penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 4 tahun penjara. 

(BACA JUGA: Pasar Gembong Tangerang Ternyata Sudah Tiga Kali Kebakaran, Pedagang Akui Mirip Kejadian Tahun... )

"Termasuk saat ini kita juga sedang kembangkan untuk pelaku yang membuat STNK palsu ini termasuk para pelaku lainnya," tandas Zain (Rikhi Ferdian).

Admin
Penulis
-->