(BACA JUGA:Bikin Merinding! Begini Pengakuan Warga Sekitar Kuburan yang Diklaim Makam Keturunan Nabi Sulaiman dan Daud)
"Tidak, tidak ada biaya apapun, tidak dipungut biaya. Tapi dengan syarat motornya akan dirawat, tidak diperjualbelikan, tidak merubah bentuk kendaraan tersebut," jelasnya
"Karena nanti dalam proses tahap ke 2 kendaraan tersebut akan kita butuhkan lagi untuk diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), setelah proses sidang selesai baru nanti diserahkan lagi kepada pemilik," tukasnya. (Rikhi Ferdian)