Regional

Dosen di Kalimantan yang Gagahi Perempuan ABG, Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Seorang dosen yang menggagahi perempuan ABG dinyatakan bersalah. Dosen tersebut dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dosen di Kalimantan yang Gagahi Perempuan ABG, Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Ilustrasi - Aksi Rudapaksa

 

Berita Terkait