Tangerang . 26/02/2022, 11:53 WIB

Terungkap! Paman Bunuh Keponakan di Tangerang Dipicu Masalah Hutang yang Sudah Tiga Tahun Belum Dibayar

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dalam posisi terjatuh usai terdorong pintu korban langsung ditusuk oleh pelaku di bagian dada sebelah kanan. 

Korban yang diduga sempat menangkis serangan pelaku juga terkena sabetan senjata tajam pada lengan kirinya.

Usai melampiaskan amarahnya dengan membabi buta pelaku langsung meninggalkan korban yang terkapar bersimbah darah. 

"Kemudian istri korban histeris dan meminta tolong kepada para tetangga, saat ini jenazah masih di autopsi di rumah sakit," ucapnya 

Pelaku yang sudah diamankan oleh kepolisian dari Polsek Balaraja kini tengah menjalani pemeriksaan. 

Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Untuk hukumannya maksimal 20 tahun penjara tapi semua masih kita dalami," tandasnya (Rikhi Ferdian)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id