ita?JAKARTA, FIN.CO.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi ilegal Binomo. Indra juga sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim selanjutnya bakal melakukan penelusuran terhadap harta benda milik Indra Kenz yang berhubungan dengan Binomo.
"Tindak lanjut dari penyidikan yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 25 Februari 2022.
(BACA JUGA: Indra Kenz Jadi Tersangka, Polisi Mau Uji Video Binomo Pakai Metode Ilmiah)
Polri sejauh ini telah menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan Indra Kenz, salah satunya yakni rekening koran milik korban dari kasus ini, termasuk juga sejumlah aset milik Indra Kenz.
"Yang telah dilakukan penyitaan pertama rekening korang para korban, flashdisk berisi konten Youtube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit dan withdraw, kemudian yang keempat akun gmail milik tersangka, kelima akun Youtube milik tersangka, keenam satu buah hp jenis Iphone 13 milik tersangka," urai Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan menyebut pihaknya juga bakal melakukan uji laboratorium terhadap konten video milik Indra Kenz.
(BACA JUGA: Kasus Binomo: Usai Diperiksa, Indra Kenz Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat yang disebar milik tersangka saudara IK," pungkas Ramadhan.