(BACA JUGA:Ternyata Pasar Gembong Tangerang Nggak Aman, Ini Penyebabnya )
Pelaku yang sudah diamankan oleh kepolisian dari Polsek Balaraja kini tengah menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Untuk hukumannya maksimal 20 tahun penjara tapi semua masih kita dalami," tandasnya (Rikhi Ferdian)