(BACA JUGA: Pasrah, Indra Kenz Akhirnya Akui Binomo Aplikasi Ilegal: Saya Minta Maaf ke Pihak yang Dirugikan)
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.