Karena sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban menceritakan apa yang dialaminya ke keluarganya.
Pihak keluarga pun memutuskan melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Aikmel.
Kasus pemerkosaan ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Bahkan juga dilakukan visum terhadap korban untuk lebih memperkuat perbuatan bejat pelaku ini.
"Menurut keterangan korban pelaku sudah lebih dari 20 kali mengalami kekerasan seksual yakni sejak korban kelas empat SD," tandasnya.