JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap menindak setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi meski telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Pernyataan itu merespons pengunduran diri yang dilakukan puluhan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.
"KPK tetap akan melakukan upaya penindakan, jika memang pihak-pihak tersebut diduga terlibat sesuai dengan alat bukti ataupun fakta-fakta hukumnya," kata Plt Juru Bucara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Februari 2022.
(BACA JUGA: Petani Sawit Ingin Masa Jabatan Presiden Joko Widodo Diperpanjang)
Namun, dikatakan Ali, pihaknya tak akan menyalahgunakan wewenangnya dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terbukti melakukan korupsi.
"Kami memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan secara professional dan akuntabel," kata Ali.
Diketahui, sebanyak 18 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 23 pengawas di Dinas PUPR Muara Enim mengundurkan diri. Surat pengunduran diri puluhan ASN ini beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa, 22 Februari 2022.
(BACA JUGA: Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara, Minta Waktu Tujuh Hari soal Banding)
Mereka mengundurkan diri lantaran takut ditangkap KPK atau ditahan Kejari seperti yang menimpa puluhan pejabat hingga mantan Bupati Ahmad Yani dan anggota DPRD Muara Enim dalam kasus suap proyek dan pengesahan APBD.
Adapun poin-poin pernyataan PPK dan pengawas yang mengundurkan diri tersebut yakni, pertama tidak adanya pembelaan dan perlindungan hukum terhadap PPK yang tersandung permasalahan hukum dalam menjalankan tugas selaku PPK.
Kedua, tugas selaku PPK merupakan tugas tambahan lainnya yang dibebankan selain tugas pokok dan fungsi struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
(BACA JUGA: Gila! Arnold Putra Order Tangan dan Plasenta Manusia, Netizen Ngeri: Ini Orang Psikopat Serem Banget )
Ketiga, mereka tidak bisa bekerja secara optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dikarenakan pikiran dan waktu sebagian besar tersita untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan proyek di lapangan.
Kemudian mereka juga harus memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum atas pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemberitaan media yang selalu mendiskreditkan, sehingga mempengaruhi kinerja dan psikologis.
Terakhir, kurangnya sumber daya manusia dan paket kerja yang terlalu banyak dengan cakupan wilayah yang luas menyebabkan beban kerja yang tidak seimbang.