Viral . 24/02/2022, 13:40 WIB
(BACA JUGA: Sambut Baik SE Menag, Ade Armando: Suara dari Masjid Memang Bikin Masalah)
"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCO yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy Suryo dilansir siaran persnya, Kamis 24 Februari 2022.
Roy menilai, komentar Yaqut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
"Insyaa Allah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya terhadap sudar YCO dengan bukti-bukti Rekaman audio-visual statemennya dan pemberitaan media-media," kata Roy Suryo.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com