JAKARTA,FIN.CO.ID- Pengguna sosial media terutama Twitter, mendesak polisi menangkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena dianggap membandingkan suara azan dan pengajian dari toa Masjid dengan gonggongan anjing.
Taga #tangkapYaqut trending nomor satu di Twitter Indonesia pada Kamis 24 Februari pagi ini. Ditambah lagi pakar telematika Roy Suryo berencana mempolisikan Yaqut atas ucapannya tersebut.
Sebanyak 16 ribu lebih netizen mengangkat tagar #tangkapYaqut. Dia dianggap telah membuat gaduh dengan pernyatannya.
"Bisa-bisanya seorang menteri agama menganalogikan adzan seperti ini! Seruan untuk memanggil orang sholat pun dianggap mengganggu...Astaghfirullah. #TangkapYaqut," tulis akun @Mdy_Asmara***
"Ini ada apa kok ramai #TangkapYaqut ? Jangan sampai #TangkapYaqut merebak dimana mana seperti halnya omicron. Rakyat hanya bisa berdoa semoga #TangkapYaqut ini diterima," tulis akun @freedominr***
(BACA JUGA: Ketua MUI Geleng-Geleng, Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Suara Hewan yang Najis: Ya Allah... Ya Allah.. )
"Apa yang diucapkan YAQUT menganalogikan SUARA ADZAN Sama dengan SUARA ANJING itu sudah masuk unsur PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM. Suara ADZAN itu panggilan Shalat Ada juga menyebut nama ALLAH SWT didalam nya. Disamakan dengan ANJING. #TangkapYaqut," tulis akun @Catatan_***
"Saya setuju dgn tagar #TangkapYaqut. Perkataan menag yaqut yg mencontohkan suar toa mesjid dgn suara gonggongan ajing telah menyakiti hati saya sebai muslim... cuit akun @Tengku_Ad**.
Sementara itu, pakar multimedia dan telematika, Roy Suryo berencan mempolisikan Yaqut Cholil Qoumas karena dinilai membandingkan suara pengajian dan azan dari pengeras suara Masjid dengan gonggongan anjing.
"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCO yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy Suryo dilansir siaran persnya, Kamis 24 Februari 2022.
(BACA JUGA: Analogikan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, PKS Harap Yaqut Minta Maaf dan Banyak Istighfar)
Roy menilai, komentar Yaqut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
"Insyaa Allah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya terhadap sudar YCO dengan bukti-bukti Rekaman audio-visual statemennya dan pemberitaan media-media," kata Roy Suryo.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar membantah bahwa Menteri Agama membandingkan gonggongan anjing dengan suara azan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq