Dengan Sengaja dan Sadar Membuat Kegaduhan, Jaksa Tuntut M Kece 10 Tahun Penjara
M Kece, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis, 24 Februari 2022.
Menurut dia tindakan polisi sudah tepat dengan cepat menindak terdakwa kemudian memproses hukum dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan.
(BACA JUGA:Soal YouTuber MKece, Ferdinand Singgung Yahya Waloni: Polisi Tidak Bisa Main Tangkap)
"Ini keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak menyatakan JPU seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.
Ia mengungkapkan selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana, kemudian selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Ini Kece ini belum pernah dipidana, nama orang belum pernah dipidana atau dihukum itu menjadi hal yang meringankan, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan itu hal yang meringankan," katanya.