Awas Penipuan! KPK Tegaskan Tak Pernah Minta Uang untuk Buka Pemblokiran Rekening

fin.co.id - 24/02/2022, 15:46 WIB

Awas Penipuan! KPK Tegaskan Tak Pernah Minta Uang untuk Buka Pemblokiran Rekening

Surat palsu yang menyatakan KPK meminta uang Rp7 juta untuk membuka pemblokiran rekening terkait kasus korupsi.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak pernah menerbitkan surat permintaan uang untuk membuka pemblokiran terhadap rekening yang disita.

Pernyataan ini menanggapi beredarnya surat palsu berbahasa Inggris yang memuat logo KPK dengan bubuhan tanda tangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 itu, KPK disebut meminta uang Rp7 juta agar pemblokiran rekening terkait kasus korupsi dibuka dan tidak melakukan penyitaan terhadap duit yang tersimpan di dalamnya.

"Tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel. Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 24 Februari 2022.

Ia menegaskan, KPK tidak pernah memungut biaya atas proses pemblokiran suatu rekening terkait penanganan kasus korupsi. 

Berdasarkan informasi yang diterima, kata Ali, surat palsu tersebut beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun ia tak memungkiri surat serupa juga beredar di daerah lain.

Atas hal itu, menurut Ali, KPK meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. 

(BACA JUGA: Giring Mundur Nyapres, Pilih jadi Penyambung Lidah Rakyat 2024? Warganet: Yah Gak Ada Badut di Pilpres Nanti)

"KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," kata dia.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk melapor ke KPK apabila menemukan atau mengetahui pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya. 

"Segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," tukas Ali.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->