Abu Janda Kasih Karangan Bunga 2 Aparat Penembak Laskar FPI, Warganet: Kupon Berhadiah 72 Bidadari Hangus

fin.co.id - 24/02/2022, 19:23 WIB

Abu Janda Kasih Karangan Bunga 2 Aparat Penembak Laskar FPI, Warganet: Kupon Berhadiah 72 Bidadari Hangus

Abu Janda Kirim Karangan Bunga untuk 2 Aparat Penembak Laskar FPI

(BACA JUGA: Wika Salim Ternyata Pernah Nyaris Bunuh Diri, Ini Penyebabnya)

"hukuman dunia tidak seberapa tetapi hukuman di akhirat kelak akan menjadi untuk mereka bang. kita hanya bisa mendoakan para polisi yg di zholimi tersebut agar mereka sehat selalu dan biarkan Hukuman TUHAN yang akan membuka aib mereka satu per satu yg katanya "panitia surga", "jubir Tuhan" dsb" @toval.sinaga

"Ga bisa banding ke mahkamah agung atau mahkamah militer ? Maaf kurang tau jalurnya tapi saya sebagai rakyat awam merasa tidak adil buat polisi utk dihukum karena menegakkan keadilan menembak terorisDimana asas keadilan nya" @herry_tan007

"Tiket syurga mas permadi di cabut!! kupon berhadiah 72 bidadari hanguss" @bojoneeti

(BACA JUGA: Dinilai Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Tagar #TangkapYaqut Treding di Twitter)

Di sisi lain, Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pidana 6 tahun penjara.

Tuntutan kepada dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dibacakan oleh jaksa secara terpisah di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Menurut Jaksa Fadjar, yang membacakan tuntutan secara virtual sebagaimana disiarkan di ruang sidang, Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam berkas tuntutan yang berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggarketentuan dalam pasal yang sama dengan Briptu Fikri.

Oleh karena itu, dua jaksa itu meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman 6 tahun penjara serta meminta keduanya segera ditahan

Admin
Penulis