Setidaknya, ada 3 kriteria rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang wajib mendapatkan persetujuan presiden sebelum ditetapkan.
Yakni berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas presiden, target pemerintah. Ketiga, rancangan peraturan lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.